oleh

Hendak Keluar Rumah, Pria Ini Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pagaralam

PAGARALAM, JURNAL SUMATRA – Sat Resnarkoba Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, yang ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” ujar IPTU Doris Pidriandi, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, jelasnya lagi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,71 gram, 3 bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Menurut keterangan yang didapat, masih kata dia, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari HR. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” erang dia.

Atas perbuatannya, tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna Narkoba di Pagaralam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas dia  (SYAH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed