oleh

Terkait Kasus Kematian Alm. Auton Wazir, Kinerja Penyidik Polres Muratara dan JPU Lubuklinggau Dipertanyakan

Zahro juga menilai penerapan Pasal 44 KUHP terhadap pelaku tidak masuk akal, sebab pelaku diketahui sudah bekerja di Dinas PUPR Muratara selama kurang lebih 10 tahun, sejak 2016 hingga 2025.

“Kalau benar pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa, bagaimana bisa ia bekerja selama sepuluh tahun di instansi pemerintahan?,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Ayugi Zasubhi Bestia, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan sidang. Ia menjelaskan, penundaan tersebut disebabkan oleh adanya perbaikan administrasi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Saya keberatan dengan surat kuasa dari pengacara terdakwa, sehingga majelis hakim memberikan waktu untuk memperbaiki surat kuasa tersebut,” jelas Ayugi.

Ayugi menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini, masyarakat maupun pihak media dapat melakukan konfirmasi langsung ke bagian Intelijen Kejari Lubuklinggau.

Kasus kematian Auton Wazir kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Publik terus menyoroti perkara ini, terutama karena adanya dugaan keberpihakan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian hukumnya.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed