Tanpa mengulur waktu lagi, tambah dia, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Status Ebit pengedar, disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)









Komentar