oleh

Cabuli Siswi SD, Oknum Karyawan Bank Ini Diamankan Polres Pasbar

PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Salah satu siswi Sekolah Dasar, sebut saja Bunga (8), jadi korban pencabulan diduga dilakukan MI (29) seorang oknum karyawan Bank BUMN cabang Pasaman Barat (Pasbar).

Peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku berada di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, lalu.

“Kejadian berawal pada saat pelaku memanggil korban, modus membujuk dan memberikan uang jajan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada Senin (10/11/2025).

Jelas dia, karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

“Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terang dia.

Setelah kejadian menimpa dirinya, saat itu korban merasakan sakit dibagian kemaluannya, lanjut dia, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

“Karena aksi bejatnya terbongkar, pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban,” ungkap dia.

Namun, keluarga korban tak menerima permintaan maaf tersebut. Jelas dia lagi, lalu pada Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 WIB, keluarga korban mengamankan lalu menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat.

“Hal ini untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan, karena masyarakat sudah ramai di depan rumah keluarga korban,” tandas dia.

Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, tambah dia, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit PPA Ipda Admi Pandowita, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban.

Dijelaskannya juga, bahwa pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Pasaman Barat. Pelaku telah berulang kali lakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” tegas dia.

Atas perbuatannya, tegas dia lagi, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ron)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed