LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, SH, MH, dan Kanit IDIK II IPDA Raden Putro SH, Kanit IDIK I IPDA Noprianto SH, C.MSP, bersama anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.
Terungkapnya kasus narkoba ini, berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 98 / XI / 2025 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 November 2025, kejadian pada Senin sekira pukul 16.00 WIB.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) dirumah Surya di Perumahan Griya Lematang Asri desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Tersangkanya, Jimi Pratama (30) seorang sopir warga Jalan Kolonel Simbolon RT 010 RW 003 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang pengedar narkotika jenis ganja.
Liespono mengaku, untuk kronologis berawal Kasat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Surya yang berlokasi di Perumahan Griya Lematang Asri desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Lalu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat, pada Senin 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Jimi Pratama,” ujar Liespono, pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Liespono, awalnya tersangka sedang berada diruang tamu rumah Surya, sesaat akan ditangkap Jimi Pratama berlari ke belakang rumah dan berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah Surya.
“Saat Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan, dan didapatkan satu paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan tersangka,” tambahnya.
Selain itu, kata Liespono, personil Sat Resnarkoba Polres Lahat mengamankan 1 unit Hp VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka Jimi Pratama. Selanjutnya, dikembangkan ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kolonel Simbolon RT 010 RW 003 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Dilokasi, personil Sat Resnarkoba Polres Lahat menemukan barang bukti satu paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya,” ulas Liespono.













Komentar