Setelah itu, sambung Liespono, tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh personil Sat Resnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pengedar, untuk barang bukti berupa 2 paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto: 15,45 gram, 1 buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru, 1 unit Hp VIVO Y20s warna biru,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, tambahnya, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)











Komentar