LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terjadi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Lahat, yang dilakukan massa tergabung dalam aliansi lembaga swadaya masyarakat dan media peduli Lahat, mulai sekira pukul 09.30 WIB, pada Senin (8/12/2025).
Unras terjadi, dilakukan sekira 40 orang, dipimpin koordinator lapangan, Saryono Anwar dan TB. Muhammad Sukli, dipicu atas ambruknya jembatan Muara Lawai, disebabkan oleh kendaraan angkutan batubara, beberapa waktu lalu.
Selain itu, massa juga menilai masih beroperasinya kendaraan angkutan batubara diluar jam operasional, sehingga meminta agar PN Lahat memberikan sanksi tegas terhadap PT Tri Mandiri Perkasa, PT Tiga Putri Bersaudara dan PT Duta Bara Utama.
Agar situasi kondusif, aksi massa tersebut dikawal ketat oleh personel Polres Lahat dipimpin Kasat Samapta AKP Heri Irawan SE., MM didampingi Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisno SH, dan personel gabungan Polres dan Polsek Kota.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH menyampaikan bahwa ada beberapa tuntutan dalam aksi massa tersebut.
- Menolak hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat tentang gugatan class action terkait kebijakan Gubernur Sumsel, Kadishub Sumsel, mengakibatkan ambruknya jembatan Muara Lawai Merapi Timur, Lahat.
- Diduga majelis hakim sudah menerima suap dari salah satu tergugat.
- Meminta pertanggungjawaban laporan dari lembaga yang telah disampaikan kepada Kejari Lahat.
- Meminta segera ditetapkan tersangka atas para pihak terkait laporan yang telah disampaikan.
Lalu, sambung Liespono, dari hasil keputusan aksi, yakni pihak pengadilan mempersilakan kepada pihak LSM untuk melaporkan kembali, apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai.
Pihak pengadilan akan lebih intropeksi agar tidak terjadi lagi hal yang sama. Setelah mendengar penyampaian tersebut, sekira pukul 11.30 WIB massa membubarkan diri dan situasi aman dan terkendali. (D1N)











Komentar