“Namun, karena korban masih di bawah umur, kemungkinan pernikahan akan dilakukan secara agama terlebih dahulu. Setelah korban dewasa, baru akan dilakukan pernikahan secara resmi sesuai hukum pemerintahan. Oleh karena itu, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara itu, DT, orang tua korban, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pedamaran, khususnya Kapolsek beserta Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI yang telah membantu melakukan pencarian hingga anaknya berhasil ditemukan.
“Terkait kelanjutan sekolah anak, nanti akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, apakah masih bisa melanjutkan pendidikan atau tidak. Kalau ternyata tidak bisa, ya apa boleh buat,” katanya, seraya menambahkan bahwa yang terpenting anaknya selamat dan telah ditemukan. (Choe)









Komentar