MURATARA, JURNAL SUMATRA – MDA, mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resmi dilaporkan ke unit tindak pidana korupsi (Pidkor) Polres Muratara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, oleh Zetra Ariono yang mengatasnamakan diri sebagai pemuda peduli Muratara. Ia secara langsung mendatangi Mapolres Muratara untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan MDA saat menjabat sebagai ketua BUMDes.
“Betul, hari ini kami mendatangi Mapolres Muratara untuk melaporkan MDA atas dugaan penjualan aset desa atau aset negara, yakni satu set alat musik milik BUMDes Desa Noman Baru,” ujar Zetra Ariono kepada wartawan.
Zetra menjelaskan, aset tersebut dibeli menggunakan dana desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Noman Baru, almarhum Aima. Oleh karena itu, penjualan aset tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Kanit Pidkor Polres Muratara, Ipda Hanif. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan.(AkaZzz)













Komentar