LAHAT, JURNAL SUMATRA – Di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat, kegiatan penyerahan remisi khusus Natal tahun 2025 bagi dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), dilaksanakan, Kamis (25/12/2025).
Giat ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal.
Selain itu, pemberian remisi kepada WBP ini, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dengan masing-masing peroleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Juga berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal kepada narapidana dan pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal tahun 2025 kepada anak binaan.
“Sebelum remisi diberikan, petugas Lapas Kelas IIA telah melakukan proses verifikasi dan penilaian secara cermat terhadap kelengkapan administrasi, catatan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan,” cetus Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si, didampingi Kasi Binadik Lapas Ibrahim Lakoni.
Dijelaskan Kalapas Kelas IIA Lahat, semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan remisi khusus Natal 2025, kita gelar secara sederhana. Namun, tetap khidmat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Diakui Reza Meidiansyah, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa lidana, tetapi juga, sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah diselenggarakan.
Reza mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan,” jelasnya.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi,” pesan Reza Meidiansyah.
Tambah Reza, melalui pemberian remisi tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus laksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berintegritas, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara adil, transparan, sesuai aturan. (D1N)













Komentar