oleh

1 dari 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Kikim Timur 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai terkena amukan massa lantaran tertangkap tangan terlibat aksi pencurian sepeda motor. Endra (30), diserahkan warga ke aparat kepolisian dan kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Kikim Timur.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwa Polsek Kikim Timur telah menerima serahan 1 orang pelaku curanmor.

“Tersangka Endra (30) asal Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, berikut barang bukti kejahatan saat ini telah diamankan di Polsek Kikim Timur,” ujar Liespono, pada Jum’at (26/12/2025).

Sekira pukul 18.30 WIB, Kamis (25/12/2025) di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Jelas dia, tepatnya di teras samping rumah korban M. Iswanto (42), telah terjadi tindak pidana pencurian dilakukan Endra dan rekannya berinisial AB.

“Kedua pelaku tersebut, mendatangi rumah korban bertujuan membeli kopi. Lalu duduk didepan teras sambil minum kopi, sekira 30 menit berlalu, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ruangan keluarga,” ujar dia.

Tanpa basa basi, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban berada didalam rumah, tepatnya diatas meja TV. Kata dia lagi, akan tetapi, saat itu pelaku terpergok oleh anak korban yakni, Annisa yang sedang menonton TV.

“Anisa sempat menegur pelaku, tapi pelaku langsung pergi keluar bawa kunci sepeda motor. Namun, saat Anisa akan mengejar, pelaku Endra menyusul ke dalam ruangan keluarga dan halangi Anisa dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan satu kali,” ulasnya.

Lanjut dia, pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor berhasil bawa kabur 1 unit sepeda motor Honda nopol BG 5418 EAC yang terparkir di teras samping rumah, sehingga korban mengalami kerugian Rp9 juta. Usai kejadian akhirnya pelaku Endra berhasil diamankan warga.

“Sekira pukul 03.15 WIB, Jumat (26/12/2025), anggota piket Fungsi unit Reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan 1 orang pria dari masyarakat Desa Marga Mulya, dimana orang tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP,” ungkap dia.

Kini tersangka diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan penyidikan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha mio soul warna putih tanpa Nopol, 1 lembar STNK sepeda Honda warna hitam Nopol BG 5418 EAC atas nama M. Iswanto. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed