LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satresnarkoba Polres Lahat terus gencarkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, kali ini seorang oknum mahasiswa yang membawa narkotika jenis sabu, berhasil diamankan, Senin (2/2/2026).
EA, oknum mahasiswa asal Desa Pagar Dewa Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, saat hendak membawa sabu ke wilayah Pagaralam.
“Ditangkap sekira pukul 21.30 WIab di Jalan Mayor Ruslan I Kelurahan Pasar Baru Lahat, tepatnya di depan Indomaret,” ujar ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (3/2/2026).
Mulanya sekira pukul 21.00 WIB, pada Senin (2/2/2026), jelas dia, Kasat resnarkoba dapat informasi bahwa akan melintas 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 5397 EAJ yang dikendarai EA dari arah Kelurahan Bandar Agung Lahat hendak menuju arah Kota Pagaralam, dicurigai bawa sabu.
“Berbekal info ini, anggota Satresnarkoba lakukan penyelidikan dengan cara mobile di sepanjang jalan, dari arah Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, ke arah jalan menuju Kota Pagaralam. Lalu ditemukanlah satu orang laki-laki dengan ciri-ciri dan sepeda motor seperti yang disebutkan,” tandas dia.
Terduga melintas di Jalan Mayor Ruslan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, ke arah tujuan Kota Pagaralam. Lanjut dia, saat dilakukan pembuntutan sepeda motor yang dikendarai EA, berhenti di sebuah Indomaret berada di jalan tersebut.
“Lalu, anggota Satresnarkoba Polres Lahat lakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada diatas motor miliknya. Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku, disaksikan oleh satu orang warga Sipil yang berada sekitar lokasi,” ulas dia.
Saat digeledah, jelas dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus roti isi krim meses di dalamnya berisikan 5 paket sabu terbungkus plastik klip transparan berada dalam box bagian depan sebelah kiri sepeda motor Honda Beat Nopol BG 5397 EAJ.
“Juga 1 unit handphone android merk Nubia warna putih, ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, serta satu buah tas selempang warna hitam merek Coach digunakan tersangka,” terang dia.
Saat diinterogasi, tambah dia, diakui tersangka EA bahwa benar barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang Ia dapat dari R, menukarkan atau barter 1 unit mobil Grand Livina dengan narkotika jenis sabu.













Komentar