oleh

Mantan Dirjen: Ekspor benih lobster sumbang sedikit uang untuk negara

Jakarta, jurnalsumatra.com – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kemeterian Kelautan dan Perikanan 2018—2020 Zulficar Mochtar menyebut ekspor benih lobster hanya menghasilkan sedikit pemasukan untuk negara karena belum dilengkapi dengan aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (BNBP).

“Peraturan Menteri soal ekspor benih itu baru bisa beroperasi dengan benar bila ada ketetapan PNBP. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada ketetapan PNBP, jadi negara tidak kebagian apa-apa di situ,” kata Zulficar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Zulficar menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Saya tahu aturan PNBP belum keluar dari Kementerian Keuangan sehingga pemasukan negara dari sekitar 40 juta benih lobster yang diekspor hanya sekitar Rp11 juta karena mengikut aturan PP 75 Tahun 2015, yaitu per 1.000 benih lobster hanya dihitung Rp250,00 dan revisinya belum keluar,” kata Zulficar.

Namun, Zulficar mengaku ekspor benih lobster tetap terus dilakukan karena Edhy Prabowo sejak awal mendorong pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Jadi, Menteri mendorong ekspor perlu dilakukan sehingga penyelesaian aturan administrasi pararel berjalan dengan penyusunan petunjuk teknis, bahkan sejak April sudah meminta pelaku usaha untuk paparan melalui staf khusus, padahal peraturan menteri belum ada,” ucap Zulficar.

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia diketahui baru terbit pada tanggal 4 Mei 2020.

Staf khusus Edhy Prabowo yang juga menjadi ketua tim uji tuntas pengekspor benih lobster, Andreau Misanta Pribadi juga meminta agar pengurusan izin dapat dipercepat.

“Akan tetapi, saya sampaikan harus ada patokan kuota dahulu berapa yang mau diekspor? Apakah 5, 10, 100 juta benih? Kalau tata kelola harus ada kuota sehingga harus dikonsultasikan. Staf khusus lalu konsultasi Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) dan BPSDMP mengirim surat pada tanggal 8 April 2020 bahwa bisa diekspor 139 juta,” ungkap Zulficar.

Namun, angka 139 juta benih itu, menurut Zulficar, tidak melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed