LAHAT, jurnalsumatra.com – Terkait Pembatalan, setelah ditetapkan pemenang tender paket proyek oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, digugat.
Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat oleh Direktur CV. Tunas Jaya Sakti dan Direktur CV. Delima Maju Bersama melalui kuasa hukumnya Kantor ARA & Partners, lantaran menilai DPRKPP telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Perlu diketahui, CV. Tunas Jaya Sakti, tanggal 29 April 2024, tercantum pada pengumuman dan penetapan, bahwa telah di nyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh DPRKPP Kabupaten Lahat.
“Namun, entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Lahat membatalkan tender itu,” ujar Sanderson Syafei, SH didampingi rekannya dari Kantor ARA & Partners, pada Jum’at (14/6/2024).
Hal serupa juga terjadi pada CV. Delima Maju Bersama. Dan atas kejadian ini, menurut dia, pihaknya sudah meminta kejelasan dari hal tersebut. Namun, disesalkan tidak mendapat jawaban yang jelas.
“Bahkan, kami juga sudah mencoba menghubungi Kadin PRKPP melalui aplikasi WhatsApp, akan tetapi, malah nomor kami yang di blokir,” ulas dia.
Oleh karena itu, tegas dia, Kami Tim Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum ARA & Partners, Adv. Ade Candra, SH, Adv. Alamsyah Putra, S.H, Adv. Randa Alala, SH., MH, Adv. Gilang Kharisma Ramadhan, SH, dan Adv. Sanderson Syafei, SH akan mendampingi CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama untuk mendapatkan haknya.
“Karena menurut pendapat kami, dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti diduga banyak terdapat kejanggalan, dan juga sangat merugikan selaku Klien kami,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PRKPP Kabupaten Lahat, Limrah Naupan ST.MT saat di hubungi untuk diminta tanggapannya melalui WhatsApp di No 0812785xxxx hingga berita ini disiarkan hanya membaca. (D1N)
Komentar