OKI, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), dilaksanakan penyerahan pengembalian aset kendaraan dinas kepada pemerintah daerah (pemda) setempat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengembalian aset kendaraan dinas kepada Pemda OKI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPKAD Kabupaten OKI kepada Kejari OKI guna memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah momen penting yang menandai komitmen bersama dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Pada tanggal 10 Maret 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara telah melakukan MoU (memorandum of understanding) bersama BPKAD,” jelas Hendri.
Terkait pendampingan kepada BPKAD, lanjut Hendri, pihaknya telah menindaklanjuti dengan apel kendaraan sebanyak 435 unit pada tahap I dan II, serta melakukan penertiban terhadap 149 unit kendaraan dinas dari 30 OPD pada tahap II.
“Yang telah ditertibkan sebanyak 147 unit kendaraan dinas. Dari jumlah tersebut, 41 unit terkualifikasi sesuai peruntukan, 44 unit tidak sesuai kualifikasi, 62 unit kendaraan dalam kondisi rusak, dan 2 unit kendaraan dinyatakan hilang,” ungkap Hendri.
“Kendaraan yang terkualifikasi tidak sesuai peruntukan tersebut kami serahkan kepada Bapak Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, untuk dapat didistribusikan kembali,” tandas Hendri.
Tambah Hendri, seluruh proses ini telah melalui tahapan pencocokan data kendaraan, verifikasi nomor registrasi, pengecekan kondisi fisik kendaraan, serta memastikan status kepemilikan kendaraan sesuai dengan daftar aset daerah.
“Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan kondisi di lapangan, mengidentifikasi kendaraan yang tidak digunakan sesuai ketentuan, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset daerah,” tegas Hendri.
Melalui upaya penertiban aset roda empat milik pemerintah daerah Kabupaten OKI, sambung Hendri, Kejari OKI berhasil memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 8.881.600.000.
“Pengembalian kerugian ini merupakan hasil dari upaya keras dan kerja sama berbagai pihak, baik dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejari OKI, maupun OPD, yang didukung langsung oleh Bupati OKI. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini,” ujar Hendri.
Komentar