oleh

Sat Reskrim Polres OKI Tindak Premanisme dan Pungli di Pasar Shopping Kayuagung

OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penindakan terhadap dugaan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pasar Shopping, Jalan Letnan Muhktar Saleh, Kecamatan Kayuagung, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, S.H. bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sebagai juru parkir liar, masing-masing berinisial J (53), AM (19), S (47), F (22), dan A (33).

Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pendataan identitas serta diberikan pembinaan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH. SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kami menghimbau para juru parkir untuk melengkapi administrasi dan tidak lagi melakukan praktik parkir liar atau pungli. Mereka juga telah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan guna menindak segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres OKI. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed