MUBA, JURNAL SUMATRA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa, (29/4/2025) sore, berhasil menangkap NR (23), warga lubuk Linggau merupakan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Dalam keterangannya, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.
“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali di wilayah Kecamatan Babat Toman,” ungkapnya.
Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.
“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi – saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di rutan Mapolres Muba,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas dia lagi, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rafik elyas)
Komentar