oleh

Polres Pasaman Barat Beberkan Hasil Ungkap Kasus Narkotika Periode Maret – April 2025

PASBAR, JURNAL SUMATRA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, periode Maret sampai April 2025, Jumat (16/5/2025).

“Sebanyak empat pelaku masing-masing berinisial MD (43), RZ (29), ID (35) dan SH (26), yang berhasil diamankan petugas di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Pasaman Barat,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

Diterangkannya, pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu berawal pada penangkapan terhadap pelaku MD disebuah warung yang berada Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Dari pelaku MD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan total berat kotor 273,11 gram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial S, dengan harga Rp. 80 juta yang akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat yakni Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, dua pelaku berinisial RZ dan ID, berhasil diringkus petugas di Jambak Jalur IV Barat Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.

“Dari kedua pelaku RZ dan ID, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah mancis, satu unit handphone merk Redmi 9A warna biru, dan uang tunai Rp. 10.000,” tuturnya.

Selain itu, pelaku peredaran gelap narkotika berinisial SH, berhasil diringkus petugas di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Dari pelaku SH, petugas menemukan barang bukti satu buah kantong plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 17 gram,” ungkapnya.

Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai jaringan pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Kerjasama antara masyarakat dan pihak Kepolisian sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkotika, sehingga akan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (Ron)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed