oleh

Diduga Tak Bayar Pajak Daerah dan Timbulkan Dampak Lingkungan, PT Mil Oil Palm-AMR Disorot Warga Muratara

MURATARA, JURNAL SUMATRA – PT Mil Oil Palm-AMR (Agro Muara Rupit), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga kuat tidak memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Muratara.

Berdasarkan informasi dari daftar wajib pajak resmi milik Pemkab Muratara, nama PT Mil Oil Palm-AMR tidak tercantum sebagai pembayar Pajak Air Tanah. Padahal, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut memiliki waduk buatan seluas kurang lebih 10 hektar yang dimanfaatkan untuk operasionalnya.

Tak hanya itu, waduk ini juga ditengarai memberi dampak lingkungan negatif, khususnya menyebabkan aliran sungai di sekitar area perusahaan mengering. Kondisi tersebut memicu keluhan dari masyarakat di beberapa desa sekitar lokasi operasional perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Lain: Pajak Galian C dan Pajak Alat Berat

Selain Pajak Air Tanah, PT Mil Oil Palm-AMR juga diduga belum membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), meskipun perusahaan menggunakan material tanah dan batu dalam beberapa aktivitas utama, seperti:

1. Pembangunan pabrik pengolahan CPO

2. Pembangunan jalan lingkungan perusahaan

3. Pengelolaan limbah cair dan padat dari produksi CPO

Menurut informasi dari instansi terkait, hingga kini belum ditemukan bukti setoran pajak atas penggunaan material tersebut.

Tidak hanya itu, operasional perusahaan juga melibatkan berbagai unit alat berat, namun belum jelas apakah seluruhnya telah terdaftar dan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sejumlah aturan yang diduga dilanggar oleh perusahaan antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan pajak atas pemanfaatan air tanah dan mineral bukan logam untuk kepentingan usaha.
  • Perda Kabupaten Muratara Nomor 4 Tahun 2016 tentang pajak daerah, yang mengatur pungutan pajak air tanah dan galian C.
  • UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP), khususnya pasal 39 yang mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan atau memberikan keterangan tidak benar. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran bisa dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis lingkungan mulai mendesak Pemkab Muratara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed