oleh

Potong Gaji Ratusan Karyawan, PT. AWS Tak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari perusahaan penyedia jasa keamanan PT. Anindhita Wira Satya (AWS), yang diketahui telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

PT. AWS yang bergerak di bidang jasa pengawasan dan satuan pengamanan, dilaporkan tetap lakukan pemotongan iuran BPJS dari gaji ratusan karyawan keamanannya setiap bulan sejak November 2023. Namun, iuran tersebut tak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

AG, salah satu mantan karyawan PT. AWS, mengungkapkan bahwa pemotongan tetap dilakukan setiap bulan meskipun manfaat BPJS tidak dapat diakses oleh para pekerja.

“Kami dipotong tiap bulan sejak November 2023, tapi setelah dicek, ternyata tidak ada setoran ke BPJS. Jumlah karyawan security AWS di Muratara dan Musi Rawas itu sekitar 600 orang. Bisa dibayangkan berapa yang ditunggak,” ujarnya. Pada Minggu (01/06/2025) saat dihubungi via WhatsApp.

Slip Gaji Karyawan PT. AWS

Kasus ini sudah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Salah satu perwakilan hukum PT. AWS, Biduan Sitorus, membenarkan bahwa persoalan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini telah sampai ke pihak Kejaksaan.

“Benar, persoalan ini sudah ditangani Kejaksaan. Kami akan kooperatif,” ujarnya singkat.

Menurut perhitungan sementara, jika iuran BPJS setiap karyawan per bulan mencapai sekitar Rp.150.000, maka selama lebih dari satu tahun dengan 600 pekerja, potensi kerugian negara bisa menembus angka di atas Rp. 1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan terkait kelanjutan proses hukum terhadap PT. AWS. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed