OKI, JURNAL SUMATRA – Pengadilan Tinggi Palembang yang dipimpin oleh Dr. Ahmad Yunus SH MH selaku hakim ketua, bersama dua hakim anggota yakni Zulkifli SH MH dan Marolop Simamora SH MH telah memutus perkara banding nomor 46/PDT/2025/PT PLG. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) kayuagung nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag, tertanggal 8 April 2025.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan putusan dengan cermat dan menyeluruh, yang menegaskan keabsahan serta keberlanjutan pengelolaan hutan kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Putusan ini juga meneguhkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses peradilan.
Dalam amar putusannya, Senin (2/6/2025), majelis hakim menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding, yang sebelumnya merupakan penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi, serta menguatkan putusan PN Kayuagung. Majelis juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp 150.000.
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum dijalankan secara adil, objektif, dan profesional. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pun kembali menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang konsisten dalam memperjuangkan kepentingan negara dan masyarakat.
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Husin sebagai pembanding (penggugat konvensi), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir selaku tergugat dan tergugat rekonvensi yang diwakili oleh Kejari OKI, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Kabupaten OKI.
Dalam proses tersebut, Kejari OKI tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.
Melalui putusan ini, Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini penting demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Kami terus memperkuat posisinya sebagai lembaga hukum yang profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat, serta berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan yang lebih baik,” pungkas dia. (Choe)
Komentar