OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata api (senpi) rakitan yang terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan kebun PT. PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Insiden bermula saat korban tengah berbincang dengan seorang mandor PT. PSM, didampingi saksi berinisial RP. Tiba-tiba, seorang pria berinisial H (44) datang bersama istrinya menggunakan mobil dan berhenti di depan korban.
Istri pelaku langsung turun dari kendaraan dan menagih utang kepada korban dengan nada tinggi. Tidak lama berselang, pelaku H ikut turun dan secara mengejutkan mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, lalu menodongkannya ke arah korban sambil berkata, ‘idak nak bayar utang lagi kau!’.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyelipkan kembali senjata api ke pinggang dan pergi meninggalkan lokasi bersama istrinya. Korban yang merasa terancam dan trauma, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan SH bergerak cepat melakukan pengintaian di pos jalan poros PT. PSM pada pukul 18.30 WIB. Beberapa saat kemudian, pelaku terlihat melintas menggunakan mobil. Tim langsung melakukan penyetopan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm, serta 1 bilah senjata tajam.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menyatakan bahwa Polres OKI akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan respon sigap anggota di lapangan. Polres OKI berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal,” ujar IPTU Rio Trisno.
Pelaku H kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Choe)
Komentar