LAHAT, JURNAL SUMATRA – Saat berada dirumah kontrakan warna orange. Ebit Pirnanda (52) pengedar sabu, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan S.H, M.H, pada Selasa (5/8/2025) lalu.
Sekira pukul 16.00 WIB, dalam penggrebekan rumah kontrakan warna orange di gang Pasundan Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Lahat ini, selain pelaku, Polisi juga amankan sejumlah barang bukti.
“Benar, pengedar sabu bernama Ebit Pirnanda, warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat Lahat ini, diamankan di rumah kontrakannya,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, Kamis (7/8/2025).
Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK dan Kasi Humas AKP Mastoni S.E. Dirinya juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berawal info didapat dari masyarakat.
“Kasat Resnarkoba dapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Lebuay Bandung Merapi Timur Lahat,” tandasnya.
Lalu, masih kata dia, diselidiki dan sasaran diketahui sekira pukul 16.00 WIB, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebit Pirnanda didalam rumah kontrakan.
“Saat digeledah badan tersangka, dikantong celana sebelah kiri depannya, ditemukan 1 buah dompet, didalamnya berisikan 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Tak itu saja, lanjutnya, ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet ujungnya runcing dan 1 unit timbangan digital dalam lemari kamar kontrakan, yang diakui tersangka, narkotika untuk dijual kembali.
“Kini tersangka diamankan di Mapolres Lahat dan akan disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)
Komentar