OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai komitmen penegakan hukum pemberantasan narkotika dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Demikian kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Polres OI, Iptu Ahmad Surya Atmaja, dalam acara pemusnahan barang bukti 1 (satu) Kilogram Sabu di Ruang Satnarkoba Polres Ogan Ilir. Indralaya, Jum’at (8/08/2025).
Lebih lanjut dikatakan, Sabu seberat 1 Kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil giat ungkap kasus Satnarkoba Polres OI dari tangan dua orang tersangka, AL (42) dan AN (36) warga Desa Tanjung Lubuk, Indralaya Selatan OI.
Dikatakan, pengamanan kedua tersangka bersama barang bukti tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/07/2025), saat kedua tersangka akan melakukan transaksi di pondokan didesa tempat tinggal kedua tersangka.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Masih katanya, keberhasilan petugas telah mengungkap kasus ini berarti telah menyelamatkan 5000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 5 jiwa tiap gram.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja pada awak media menjelaskan bahwa tertangkapnya kedua tersangka bersama barang bukti berawal dari adanya informasi masyarakat.
Informasi diterima petugas mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh seseorang yang berada dalam lapas di Provinsi Kepri.
“Ya, dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi adanya transaksi yang akan dilakukan kedua tersangka ini yang akhirnya kita amankan bersama barang bukti,” ungkapnya.
Prosesi pemusnahan Sabu 1 Kilogram ini, dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir yang didampingi Kasat Resnarkoba OI. Disaksikan oleh BNN OI dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pemusnahan Sabu seberat 1 Kilogram ini dilakukan dengan cara diblender dengan ditambahkan air dan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan kotoran yang disaksikan oleh kedua tersangka yang sebelumnya diuji oleh petugas Labfor Polda Sumsel. (van)
Komentar