MURATARA, JURNAL SUMATRA – Aktivitas industri milik PT. Agro Muara Rupit (AMR) yang tergabung dalam Grup Sifef dan beralamat di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga telah membangun sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan sawit berkapasitas 60 ton per jam di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tanpa mengantongi izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa meski pabrik sudah beroperasi, pihak PT. AMR belum memiliki dokumen legal yang menjadi syarat utama pendirian bangunan industri, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Agraria dan regulasi pertanahan yang berlaku, pendirian pabrik di atas lahan HGU tidak diperbolehkan tanpa adanya pelepasan status HGU terlebih dahulu. Lahan dengan status HGU hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau perkebunan, bukan untuk kegiatan industri.
Adapun dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan meliputi:
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan oleh Bupati setempat.
- HGB (Hak Guna Bangunan) yang menjadi kewenangan Gubernur.
- Surat Pelepasan HGU dari ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
“Jika benar pabrik itu sudah beroperasi tanpa izin pelepasan HGU, maka jelas ada pelanggaran serius terhadap aturan agraria. Pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Muratara yang enggan disebutkan namanya, Kamis (02/10/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. AMR belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan beroperasinya pabrik di atas lahan HGU tanpa izin.
Sementara itu, masyarakat sekitar mendesak pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan legalitas aktivitas industri tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dapat terancam sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan agraria dan perizinan bangunan yang berlaku di Indonesia.(AkaZzz)
Komentar