oleh

JPU Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Dispora OKI 2 Tahun 6 Bulan Penjara

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022 dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025).

Empat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari (Kabid Keolahragaan merangkap PPTK Kegiatan Keolahragaan), Harun (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan), Muslim (Bendahara Pengeluaran Dispora 2022), serta Aprilian Saputra (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI 2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, dan dihadiri para terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula dari penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan pada Dispora OKI tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang telah dicairkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana belanja barang dan modal juga ditemukan tidak sesuai peruntukan, bahkan laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif untuk menutupi penggunaan anggaran.

Mekanisme pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK. Namun sebagian dana yang dicairkan justru tidak digunakan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed