oleh

Sekda Pasbar Minta Seluruh Nagari Anggarkan Dana Penanganan Sampah 

PASAMAN BARAT, JURNAL SUMATRA – Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), drh Doddy San Ismail meminta seluruh nagari di Pasaman Barat agar menganggarkan dana khusus untuk penanganan sampah dalam APB nagari tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) strategi kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan kolaborasi Triple Helix (pemerintah, swasta, dan masyarakat) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Doddy San Ismail menegaskan bahwa sampah merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada kesehatan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat, sehingga memerlukan kerja sama dari semua pihak.

“Satu orang menghasilkan sampah sekitar 0,28 kilogram per hari. Dengan jumlah penduduk Pasaman Barat sebanyak 454.053 jiwa, total sampah yang dihasilkan mencapai 127.135 kilogram per hari. Ini persoalan besar yang harus segera kita tangani bersama,” tegas dokter hewan tersebut.

Ia menilai, persoalan sampah masih terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Untuk itu, ia mengimbau camat, wali nagari, dan Bamus agar lebih menggiatkan kegiatan gotong royong di wilayah masing-masing.

Selain itu, Sekda juga menegaskan agar setiap nagari menyesuaikan program pengelolaan sampah dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 71 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Sebagai catatan bagi camat dan wali nagari, saya minta mulai tahun 2026 seluruh nagari menyediakan anggaran untuk penanganan sampah,” ujarnya lagi, sembari mengingatkan pentingnya evaluasi kesiapsiagaan bencana di tingkat kecamatan dan nagari.

Lebih lanjut, Doddy menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasaman Barat akan melibatkan tiga pilar utama atau Triple Helix, yaitu:

1. Pemerintah, yang berperan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan;

2. Swasta, yang mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan;

3. Masyarakat, yang berperan aktif dalam pengurangan dan pengolahan sampah di lingkungannya.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Dengan kolaborasi Triple Helix ini, saya yakin persoalan sampah dapat kita atasi dan menjadikan Pasaman Barat yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, Edison Zelmi, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan membangun komitmen dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed