OKU, JURNAL SUMATRA – Banjir langganan yang sering terjadi saat hujan deras dikawasan jalan Dr Mohammad Hatta Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sumsel tepatnya KUA Baturaja Timur Al Ma Arif, dalam waktu dekat akan diatasi Pemkab OKU bersama Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dengan penyedotan dan pembangunan Box Culvert.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, angkat bicara, dirinya menjelaskan banjir yang terjadi dikawasan itu penyebab utamanya sistem saluran air (drainase) atau gorong-gorong persis berada dibawah jalan lintas Sumatera tidak mampu mengalirkan air.
Selain itu, kendala utamanya gorong-gorong tersebut berada di jalan nasional yang secara kewenangan bukan Pemkab OKU. Namun, begitu upaya koordinasi dan usulan telah dilakukan bahkan sejak tahun 2023 lalu.
”Masalahnya digorong-gorong, tapi gorong-gorong masuk itu jalan nasional yang secara kewenangan bukan di Pemkab, kita sudah berkoordinasi untuk segera diperbaiki gorong-gorong itu, InsyaAllah tahun ini akan dibongkar oleh balai jalan kemenPU dan Pemkab,” tegas Teddy.
Teddy mengaku, Pemkab OKU salama ini telah berupaya maksimal, namun permasalahanya bukan tidak ada kepedulian untuk memperlebar drainase atau gorong-gorong yang berada tepat diatas jalan lintas Sumatera yang menjadi kewenangan pihak BBPJN.
Pemkab OKU melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) OKU diketahui sudah sejak tahun 2023 mengajukan permohonan pembangunan box culvert. Namun, barulah upaya itu dipercepat di bawah kepemimpinan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, sehingga April 2026 ini akan dibangun penyebab penyumbatan air yang persis berada di atas jalan lintas Sumatera.
Kaban Bapelitbangda OKU Yoyin Arifianto menerangkan kronologis usulan yang menjadi kewenangan BBPJN tentu memerlukan waktu apalagi melintasi jalan Nasional.
”Kronologis dimulai usulan Pembangunan Box Culvert di Jalan lintas Sumatera: Surat Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nomor 800/701/XVII/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Permohonan Penggantian Box Culvert di Jalan Nasional. Ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan,”ucapnya.
Selanjutnya pada tahun 2024 Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU kembali melayangkan surat ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan terkait hal yang sama, selanjutnya Surat Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU Nomor 600.1/421/XXXIX.05/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Permohonan Pembangunan Box Culvert di Jalan Nasional. Ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan.













Komentar