oleh

Selama 3 Tahun Diduga PT SMS Tidak Kantongi HGU, Perusahaan Siap Ikuti Aturan

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait aksi unjuk rasa oleh ratusan masyarakat yang tergabung dalam wilayah Kikim Area, Gumay Talang, dan Kecamatan Pseksu yang menggeruduk kantor dan pabrik PT SMS berada di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat pada Senin (8/6/2026).

Selain mempertanyakan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang telah lama mati, warga juga inginkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) 20 persen dari IUP milik PT SMS, yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Benar, Hak Guna Usaha (HGU) kita telah mati, dan saat ini masih dalam proses perpanjangan,” ungkap Perusahaan PT SMS melalui Humas Arman, pada Selasa (9/6/2026).

Dijelaskan Arman, untuk Hak Guna Usaha milik PT SMS telah berakhir sejak Desember tahun 2023, dan telah mengajukan permohonan perpanjangan pada bulan April tahun 2022 silam.

“Sekarang masih dalam proses dan telah dilakukan dilakukan pemeriksaan tanah panitia B, serta sudah dilaksanakan proses sidang panitia B,” tambahnya.

Yang jelas, sambung Arman, pihak PT SMS siap ikuti aturan dan regulasi yang ada.

“Harapan kita dalam waktu dekat semoga proses perpanjangan HGU kita dapat segera rampung, agar persoalan yang ada dapat terselesaikan,” cetusnya.

Alhamdulillah, dikatakan Arman, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Kikim Area, Gumay Talang, dan kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, berjalan sesuai dengan ketentuan, damai, dan aman.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Lahat, Vivi mengakui, bahwa Pemkab Lahat, hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak, antara masyarakat Kikim Area dan PT SMS.

Memang benar, diakui Vivi, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMS telah berakhir ditahun 2023, tetapi, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan Hak Guna Usaha ditahun 2022.

“Tapi, memang saat ini belum clean dan clear,” tutup Vivi, seraya menambahkan, aksi protes warga selain pertanyakan HGU milik PT SMS juga menginginkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) 20 Persen dari IUP milik PT SMS, belum menemukan titik terang.

Untuk diketahui, FPKM merupakan kewajiban hukum perusahaan perkebunan untuk membangun kebun atau memfasilitasi usaha produktif masyarakat sekitar, berdasarkan Permentan nomor 18 tahun 2021.

Luas Lahan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun seluas minimal 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan. Pembangunan harus diselesaikan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

Selain pembangunan kebun baru atau rehabilitasi/replanting, fasilitasi dapat berbentuk kegiatan usaha produktif melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk kemitraan lainnya. Kebijakan tersebut, merupakan amanat dalam mendukung kesejahteraan warga sekitar. (DIN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed