oleh

Lawan Bank SMBC, Gugatan Pensiunan ASN Menang di PN Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Perjuangan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 74 tahun di Kabupaten Lahat Sumsel melawan salah satu bank besar nasional akhirnya berbuah hasil.

Setelah berbulan-bulan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, Rohila Arhamah, nasabah PT Bank SMBC Indonesia Tbk (ex. BTPN), akhirnya menyelesaikan sengketanya secara damai di Pengadilan Negeri Lahat tanpa harus membayar penalti pelunasan dipercepat yang nilainya mencapai sekitar Rp14,5 juta.

“Sengketa ini bermula ketika Rohila Arhamah mengajukan pelunasan kredit lebih cepat. Namun dalam prosesnya muncul perbedaan pandangan mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan, termasuk penalti sebesar 5 persen dari sisa pokok pinjaman dan tambahan kewajiban setara 3 kali angsuran yang memberatkan selaku konsumen perbankan,” ujar Kuasa Hukumnya Sandeson Syafe’i, SH, Rabu (17/6/2026) usai sidang di PN Lahat.

Lanjutnya, merasa keberatan terhadap beban biaya tersebut, pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN itu memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat.

“Perkara tersebut kemudian terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht dan sempat menyita perhatian publik karena mempertemukan seorang nasabah lanjut usia dengan institusi perbankan berskala nasional,” tambah Sanderson.

Dalam perjalanannya, jelas dia, penggugat secara konsisten menyatakan tidak pernah menolak melunasi kewajibannya.

“Yang dipersoalkan hanyalah pembebanan penalti yang dianggap memberatkan dan tidak sejalan dengan rasa keadilan,” tandasnya.

Jelas dia lagi, pada proses penyelesaian yang ditempuh para pihak, pelunasan kredit dapat dilakukan tanpa pembebanan penalti 5 persen maupun kewajiban tambahan 3 kali angsuran yang sebelumnya menjadi pokok sengketa.

“Dengan demikian, total biaya sekitar Rp14,5 juta yang sebelumnya diperselisihkan tidak lagi menjadi beban yang harus dibayarkan oleh nasabah,” tegasnya.

Kuasa hukum Rohila Arhamah menyatakan, bahwa penyelesaian ini merupakan bukti bahwa konsumen memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajiban. Sejak awal beliau hanya meminta perlakuan yang adil dan transparan. Syukur alhamdulillah, penyelesaian akhirnya dapat dicapai secara damai dan bermartabat,” ungkap aktivis perlindungan konsumen.

Perkara ini, tambah dia, sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan antara konsumen dan lembaga jasa keuangan harus dibangun di atas prinsip transparansi, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap hak-hak konsumen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed