OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto, menegaskan akan memberantas segala bentuk pelanggaran terhadap standard pembinaan lembaga pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Yhoga didampingi jajaran dalam jumpa pers bersama awak media di Aula Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumsel. Rabu (08/07/2026).
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi serta penjelasan atas beredarnya pemberitaan yang menyoroti kinerja Lapas Tanjung Raja.
Dijelaskan Yhoga terkait kronologi penanganan video yang diduga memperlihatkan seorang warga binaan melakukan video call bermuatan vulgar melalui media sosial.
Menurut dia, begitu informasi tersebut diketahui, pihak Lapas langsung bergerak cepat dengan melakukan pencocokan identitas serta penggeledahan terhadap seluruh bilik warga binaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit Hp yang diakui sebagai milik warga binaan dimaksud. Dan berdasarkan pengakuannya, telepon genggam itu diperoleh dari mantan narapidana yang telah bebas,” terang Yhoga.
Kemudian barang bukti tersebut diamankan, sementara yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur (SOP), sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Atas hasil pemeriksaan, pihak Lapas menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan hak integrasi, termasuk pembatalan usulan pembebasan bersyarat maupun remisi pada warga binaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan telepon dalam lapas adalah prihal yang ilegal. Maka itu, kepemilikan maupun penggunaan Hp oleh warga binaan merupakan pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran. Siapa pun yang terlibat dalam masuknya barang terlarang ke dalam lapas akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Di kesempatan yang sama Yhoga juga menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam pengawasan khususnya di Lapas Tanjung Raja saat ini adalah kondisi over kapasitas.
“Dengan jumlah penghuni yang mencapai sekitar 900 orang, sementara jumlah petugas masih terbatas, pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, kami pastikan upaya pengawasan dan penegakan disiplin terus diperkuat,” ujarnya.
Maka itu Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja ini berharap agar masyarakat dalam menerima informasi, harus utuh dan berimbang, utamanya mengenai penanganan kasus tersebut.
Pada kesempatan tersebut, pihak lapas tidak menyebutkan identitas warga binaan yang kini sudah diberi sanksi itu. Informasi lain menyebutkan, bahwa terduga pelaku merupakan tahanan kasus narkoba. (van)













Komentar