oleh

Kasi Pidum Kejari Lahat Terima Penyerahan Tersangka Perkara Mutilasi Ibu Kandung 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) sebagai Jaksa Penuntut (JPU), Priyuda Adhytia Mukhtar SH, terima penyerahan satu orang tersangka berikut barang bukti tahap II perkara mutilasi ibu kandung. Pelaku yang berinisial AF ini, diserahkan oleh penyidik Polres Lahat, pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Teuku Lutfansyah Adhyaksa Putra SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dicky Dwi Putra, SH., MH membenarkan bahwa Kejari Lahat melalui Kasi Pidum menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti tahap II dalam perkara tersebut.

“Benar, pelaku berinisial AF berikut barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana pembunuhan ibu kandung telah kita terima dari penyidik Polres Lahat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lahat, Dicky Dwi Putra, SH., MH.

Dalam perkara ini, diakui Dicky Dwi Putra, tersangka AF disangka melanggar ketentuan berlapis yakni, Primer Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, Subsider Pasal 458 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AF telah membunuh ibu kandungnya berinisial SA dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Lalu, sambung Dicky, pelaku memutilasi jenazah dan memasukkannya kedalam karung plastik. Selanjutnya tersangka AF membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

“Potongan tubuh korban berinisial SA ini, dimasukkan kedalam karung plastik, dan tersangka AF menguburkannya untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.

Dicky mengaku, dalam berkas perkara terungkap motif pelaku nekad menghabisi ibu kandungnya, karena, korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi online.

“Setelah penyerahan tersangka berikut barang bukti tahap II ini, kita akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Lahat, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Ditegaskan Dicky, Kejari Lahat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, dengan memastikan bahwa penanganan perkara akan selalu berjalan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed