PAGARALAM, JURNAL SUMATRA -Karena masih banyaknya rencana pembangunan yang terkendala aturan pemanfaatan ruang, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah tersebut ditandai dengan rapat koordinasi antara Pemkot Pagaralam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagaralam di gedung DPRD, Senin (20/7/2026)
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas secara khusus kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan dan perubahan pola ekonomi di Kota Pagaralam.
Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah mengatakan, penataan ulang kebijakan pemanfaatan ruang menjadi kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah ke depan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejumlah program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat masih menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.
“Melalui koordinasi dengan Bapemperda ini kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW,” ujar Ludi
Ia menilai revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kepastian hukum.
“Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan kota Pagaralam yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat lebih terarah, efektif, serta tidak merugikan lingkungan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ludi juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh agar proses revisi RTRW dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan pembangunan jangka panjang Kota Pagaralam.
Terkait saat ini banyaknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan yang berubah menjadi lahan kaplingan, Ludi mengatakan hal tersebut menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat Pagaralam.
“Kita Pemkot Pagaralam tidak bisa langsung mengambil tindakan, karena masalah RTRW kita saja belum selesai payung hukumnya. Artinya, belum bisa katakan bahwa ini tak boleh, apalagi kita berurusan langsung dengan individu masyarakat,” tandasnya.
Tetapi, informasi ini sangat bagus dan akan jadi masukan bagi kami Pemkot Pagaralam, lanjut dia, namun yang perlu kita cermati saat ini adalah masalah RTRW.
“RTRW kita sampai saat ini, dari kepemimpinan sebelumnya hingga saat ini belum selesai, tapi saya terus fokus berproses, sudah 1 tahun lebih masalah RTRW ini, agar bisa cepat selesai,” tuturnya.
Sehingga nantinya, tambah dia, Pemkot Pagaralam bisa mengambil arah kebijakan yang jelas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagaralam, Dedi Stanza menyatakan DPRD menyambut baik usulan revisi tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.
“Tujuan rapat ini adalah membahas secara rinci cakupan dan tahapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagaralam,” kata Dedi.
Ia menegaskan, Bapemperda sepakat untuk mendorong pembahasan lebih lanjut dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar proses penyusunan revisi RTRW segera masuk dalam agenda pembahasan legislatif.
“Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemkot Pagaralam,” pungkasnya.(Kaci)













Komentar