LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) malam di depan Masjid At-Taqwa, Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Operasi dilakukan tim Satresnarkoba tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Merapi Barat, yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Penangkapan berawal dari upaya petugas menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang berada di depan Masjid At-Taqwa.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi warga Sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,43 gram,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Selasa (13/10/2026).
Liespono mengaku, selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Telepon Genggam Android merek Vivo Y16 berwarna hitam yang ditemukan di bahu jalan di depan Masjid tersebut.
“Pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ulasnya.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, petugas telah melakukan pengamanan terhadap pria tersebut dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tes urine.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan dalam plastik klip tersebut.
Selain itu, pengembangan perkara akan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.













Komentar