Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak

News Feed
Sembuh dan positif COVID-19 di PPU tambah tujuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:40
Penajam, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien yang sembuh dan positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Jumat ini, Baca Selengkapnya
Pimpinan 1 BPK Coffe Morning Bersama Panglima TNI
Nasional|Jumat, 1 Januari 2021, 11:15
Jakarta, jurnalsumatra.com – Coffee Morning Pimpinan 1 BPK RI bersama Panglima TNI, WAMENHAN, KSAU dan para pejabat utama MABES TNI. Pada kali Baca Selengkapnya
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO Baca Selengkapnya
NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila
Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK Baca Selengkapnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 2,051
- 2,052
- 2,053











Komentar