Peraturan tentang kebiri kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri mengenai tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.(anjas)
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak
KPPPA: PP kebiri untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual pada anak

News Feed
Pertamina Wujudkan UMKM Kreatif Raih Pasar Mancanegara
Jakarta, KRSUMSEL.com – PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global. Baca Selengkapnya
FWTB Akan Gelar Aksi Damai Sampaikan 5 Tuntutan
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – 250 Wartawan tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) akan menggelar aksi damai, mendesak agar Kepala Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Sediakan Pemeriksaan Mental Gratis pada Hari Pelanggan Nasional 2025
Nasional|Kamis, 4 September 2025, 19:05
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Masyarakat Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi sosial politik yang menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran terhadap keamanan masing-masing dan Baca Selengkapnya
Guru Bukan Beban: Jawaban Luka dari Sebuah Hoaks
Nasional, Uncategorized|Rabu, 3 September 2025, 19:51
Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah potongan video yang menampilkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, seolah-olah menyebut guru sebagai Baca Selengkapnya
Menata Ulang Tata Kelola Lahan Pasaman Barat: Langkah Strategis dan Spektakuler Bupati Pasaman Barat
Nasional|Jumat, 1 Agustus 2025, 09:49
Oleh : Martondi Lubis, Pengamat Hukum dan Kebijakan Pertanahan. Pertemuan antara Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, dengan Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada Baca Selengkapnya










![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar