Kepala Disnakertrans Muba, Mursalin SE MM mengatakan, penandatanganan MoU bersama akan diagendakan dalam waktu dekat di awal tahun 2021 ini. “Teknis penyediaan tenaga kerja lokal yang kompeten dan preofesional juga disepakati akan dilakukan sebagai turunan dari MoU nantinya,” ungkap Mursalin. Dalam kesempatan Rapat Teknis Rencana Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan SKK Migas di Ruang Rapat Musi Kantor Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan tersebut Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP turut didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kepala Disnakertrans Muba Mursalin SE MM, dan Kabag Kerjasama Pemkab Muba Dicky Meiriando SSTP MH. (Rafik elyas/rilis)
Misi Mulia Dodi-Beni di Sektor Hulu Migas

News Feed
RU Anak di Bawah Umur Diduga Disekap Pacar
PALEMBANG, Jurnal Sumatra – Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial RU (14), menjadi korban penyekapan hingga berujung pemerkosaan oleh pacarnya Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal Sepanjang 2024
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menonjol, termasuk peredaran narkoba. Bahkan beberapa diantaranya Baca Selengkapnya
14 Jam Diperiksa, Datuk Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Bidang Humas Polda Sumsel menggelar pelatihan peningkatan kemampuan kehumasan tahun anggaran 2024, di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara, Kasus Dugaan Korupsi LRT Senilai Rp 22,5 Miliar
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyerahkan tersangka bersama barang bukti Tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Baca Selengkapnya
Komentar