oleh

Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia

Advokat dan Spesialis Kebijakan Publik PKBI Riska Carolina berpendapat alih-alih membalas kekerasan dengan kekerasan, akan lebih baik apabila negara menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi kekerasan seksual dengan lebih komprehensif, seperti RUU penghapusan kekerasan seksual.

Walaupun ia mengakui pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut masih masih harus melalui jalan yang panjang.

Terlepas dari perdebatan yang masih menyelubungi pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, masih ada waktu sekitar 10 tahun lagi untuk mengetahui bagaimana akhir cerita dari seorang pesakitan di Mojokerto.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed