Jakarta, jurnalsumatra.com – Akhirnya setelah lebih dari setahun vonis pertama kebiri kimia yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019, peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia diundangkan.
Terpidana kebiri kimia Muhammad Aris yang melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak memang masih menjalani hukuman badan, belum menjalani hukuman kebiri.
Eksekusi kebiri kimia belum dilakukan lantaran belum terdapat payung hukum untuk penuntut umum sebagai eksekutor.
Lantas bagaimana pelaksanaan kebiri kimia terhadap predator anak dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020?
PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan kebiri kimia menurut PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada anak.
Kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.
Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Untuk waktu pelaksanaan, terpidana akan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kebiri paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani.
Untuk kasus Muhammad Aris yang pernah mengaku lebih memilih hukuman mati daripada kebiri, ia akan mendapat pemberitahuan itu paling lambat sembilan bulan sebelum selesai menjalani pidana penjara selama 12 tahun.
Kemudian dalam waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan itu, penuntut umum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan penilaian klinis.
Tahapan penilaian klinis dilakukan dengan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang oleh tim yang terdiri atas petugas medis dan psikiater.
Melalui penilaian klinis itu, nasib pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditentukan apakah layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.
Apabila pelaku dinyatakan layak untuk dikebiri, maksimal tujuh hari sejak pernyataan itu, dokter di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atas perintah jaksa akan melaksanakan kebiri kepada predator anak.
Komentar