oleh

Hakim: Andi Irfan bertanggung jawab untuk buat proposal Djoko Tjandra

Jakarta, jurnalsumatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Andi Irfan Jaya selaku konsultan bertanggung jawab untuk membuat proposal aksi (action plan) untuk Djoko Tjandra sehingga tidak harus menjalani hukuman pidana.

“Terdakwa selaku konsultan bertugas untuk meredam pemberitaan bagi Djoko Tjandra ketika kembali ke Indonesia sekaligus dipercaya sebagai pembuat ‘action plan’ misalnya untuk tindakan ini penanggung jawabnya siapa yang dituangkan dalam ‘action plan’ dengan biaya 600 ribu dolar AS untuk terdakwa sehingga unsur sengaja memberikan perbuatan pembantuan telah dipenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

“Sudah disepakati antara Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking mengenai ‘action plan’ dan ‘down payment sebesar 500 ribu dolar AS benar sudah diterima saksi Pinangki melalui perantaraan terdakwa dimana 50 ribu dolar AS sudah diberikan ke Anita Kolopaking,” tambah hakim Ignatius.

Menurut Hakim, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan sudah menyepakati bahwa untuk masalah hukum Djoko Tjandra diserahkan kepada Anita dan masalah lain-lain diurus Andi Irfan yang yang dituangkan dalam “action plan” dengan kesepakatan 600 ribu dolar AS akan diberikan kepada Andi Irfan.

“Terdakwa adalah seorang sarjana, pengusaha kuliner, pernah bekerja dalam perusahaan konsultan sehingga dipandang berpengetahuan cukup dalam membuat ‘action plan’ dalam bentuk proposal dan meski Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa tidak ada yang mengakui membuat ‘action plan’ dalam bentuk surat tapi dipastikan bahwa pembuatan action plan dipercayakan kepada terdakwa berdasarkan pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra sehingga dapat dipastikan action plan benar adanya,” ungkap Hakim Ignatius.

Pertemuan itu terjadi pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur Malaysia saat Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan advokat Anita Kolopaking.

Pada pertemuan itu diserahkan “action plan” kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung yang terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dengan mencantumkan inisial “BR” sebagai pejabat Kejaksaan Agung dan “HA” selaku pejabat Mahkamah Agung yang total biayanya adalah 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed