Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.(anjas)
Polda lengkapi berkas perkara kasus korupsi UIN Sumut

News Feed
Sebanyak 31 pasien COVID-19 di Bangka Selatan sudah sembuh
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:59
Toboali, Babel, jurnalsumatra.com – Sebanyak 31 pasien COVID-19 di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan sudah sembuh dari paparan virus Baca Selengkapnya
Pontianak kembali tunda belajar tatap muka di sekolah
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:58
Pontianak, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat kembali menunda belajar tatap muka di sekolah akibat masih terdampak Baca Selengkapnya
Vaksin COVID-19 tiba di Jayapura
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Jayapura, jurnalsumatra.com – Vaksin COVID-19 tiba di Bandara Sentani Jayapura dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 658 dari Jakarta, Senin Baca Selengkapnya
KPK panggil Sekda Subang Aminudin
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:57
Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Aminudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi untuk Baca Selengkapnya
KPK panggil Dirut Hakaaston terkait kasus perizinan di Kota Cimahi
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 11:55
Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solakhuddin sebagai saksi dalam penyidikan Baca Selengkapnya












Komentar