Oleh karena itu, dengan ditetapkannya bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih, maka KPU kabupaten dan kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan kepala daerah.
“Disisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK,” katanya.(anjas)












Komentar