Meski demikian ia mengatakan aturan-aturan itu sebenarnya adalah warisan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang sebelumnya membawahi SMA/SMK.
Sekarang setelah SMA/SMK beralih pengelolaannya ke provinsi, aturan yang lama masih terbawa dan mungkin perlu ada evaluasi.
“Tim investigasi yang ditugasi untuk melihat persoalan di SMKN 2 itu sekarang juga sudah melapor. Saya akan laporkan secara tertulis pada gubernur dan Senin depan rencananya langsung ke Kementerian untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya agar semua benar-benar ‘clear’,” ujarnya.
Sebelumnya disebutkan terjadi kesalahpahaman antara SMKN 2 Padang dengan keluarga salah seorang siswi non muslim terkait kewajiban menggunakan jilbab sebagai seragam sekolah, demikian Adib Alfikri.(anjas)











![Oleh: [Novendra Jali Saketi, M.Pd]](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250903_185230-150x150.jpg)

Komentar