Hal ini selaras dengan pendapat Ryaas Rasyid, mengemukakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Kepala daerah terpilih harus melayani, memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk membangun.
Paling tidak ada tujuh bidang pelayanan.
Pertama, menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan.
Kedua, memelihara ketertiban dan mencegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
Ketiga, menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
Keempat, melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
Kelima, melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin dan ke sektor kegiatan produktif dan semacamnya.
Keenam, menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, memelihara orang-orang cacat, jompo dan akan terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan. Menjaga dan mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.
Ketujuh, menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah dan hutan. Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang mengutamakan keseimbangan antara exploitasi dan reservasi.
Good governance
Kepala Daerah harus benar-benar merujuk tata kelola pemerintan yang baik. Menurut parameter Komisi Sosial dan Ekonomi Asia-Pasifik PBB, ciri utama tata kelola pemerintahan yang baik meliputi azas, yaitu partisipasi aktif, orientasi pada konsensus (consensus oriented), tanggung jawab/amanah, transparan, peka/tanggap, efektif dan efisien, adil dan inklusif, dan bekerja menurut aturan hukum.
Kesempatan bagi mereka yang dikategorikan menggunakan politik dinasti dan terpilih karena melawan kotak kosong untuk membuktikan bahwa meraka berkualitas dan amanah.
*) Drs Pudjo Rahayu Risan, MSi, pengamat kebijakan publik, fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jawa Tengah.(anjas)












Komentar