TG merupakan Direktur PT GL dan IA merupakan Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR. Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Jumat mengatakan sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26) ketiganya kini ditahan dilokasi yang berbeda-beda.
Tersangka inisial TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari, dan tersangka dr AH menjadi tahanan kota karena kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang.
Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp431 juta yang diberikan penyedia alar PCR ke oknum Dinkes Sultra, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka TG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh TG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.
Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020.(anjas)












Komentar