Dari sisi kecepatan, lanjut Bambang, kapal yang melayani Dermaga 6 harus di atas 15 knot sehingga masyarakat benar-benar merasakan percepatan penyeberangan.
Pada kenyataannya, ia menyebutkan kapal-kapal di dermaga itu rata-rata jauh di bawah 15 knot atau di bawah standar kecepatan kapal eksekutif.
Dalam hal kenyamanan, fasilitas kapal juga dinilai harus berbeda dari kapal regular, misalnya tersedia lift atau eskalator ke geladak, kamar kelas eksekutif dan fasilitas VIP lainnya.
“Jadi, bukan hanya prasarana atau dermaganya yang kelas eksekutif, kapal-kapalnya juga harus benar-benar memenuhi standar eksekutif. Kapal-kapalnya harus yang terbaik, jangan kapal-kapal unyil (kecil) dan tua, apalagi sering rusak seperti KMP Portlink 3 yang sempat rusak hingga setahun. Berikan kesempatan kepada kapal-kapal lain yang sering mendapatkan penghargaan dari Kemenhub sebagai reward. Saya sudah sampaikan hal ini ke Dirjen Perhubungan Darat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bambang Haryo, tingkat keselamatan kapal eksekutif harus lebih mumpuni, misalnya SDM kapal terlatih dan profesional, serta peralatan kapal lengkap dan di atas standar kapal reguler.
Dengan demikian, masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kelas eksekutif sesuai harga tiket yang mereka beli dan menikmati manfaat dari hasil pajak yang mereka bayarkan untuk membangun dermaga tersebut.
“Karena itu, Pemerintah terutama Kemenhub harus tegas dan segera memberesi masalah ini, sebab pelayanan yang tidak memenuhi standar dan praktik monopoli di dermaga itu berpotensi melanggar UU Konsunen dan UU Persaingan Usaha Tidak Sehat,” katanya.(anjas)













Komentar