“Oleh karena itu, pilihan mempercepat Pilkada ke tahun 2022 dan 2023 adalah hitungan strategis dan rasional bagi partai politik yang ingin memanfaatkan hajatan tersebut sebagai momentum untuk mem-‘branding’ figur yang mereka persiapkan dan mengamankan kekuatan partai mereka di Jawa,” katanya.
Ia mengatakan keyakinan bahwa pilkada di Jawa akan cukup berpengaruh dalam “branding” citra partai politik secara nasional juga didukung oleh variabel lain yang lebih ke arah kalkulasi ekonomi politik.
“Harus diingat bahwa Pilkada di DKI Jakarta misalnya akan menjadi pertarungan para baron dan oligarki politik yang menjadi penyuplai dana bagi para figur,” katanya.
Jadi, mereka yang selama ini disebut-sebut akan dipersiapkan untuk Pilpres 2024 akan ditopang secara finansial oleh baron-baron politik dan pemodal besar yang menargetkan kekuasaan nasional setelah Jokowi nanti.
Menurut dia, siapa pun paham bahwa pilkada di tiga provinsi besar di Jawa ini punya pengaruh cukup besar secara nasional dan tokoh yang menang akan mudah di-“rebranding” untuk pilpres.
Ada keyakinan politik bahwa siapa yg berhasil di-“branding” dalam Pilkada DKI Jakarta misalnya, akan dengan mudah di-“rebranding” untuk pilpres.
“Jadi, menurut saya, rencana menyatukan dua aturan pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam perspektif pertama adalah murni urusan politik praktis dan hitungan strategis untuk Pilpres 2024,” kata Bataona yang juga pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fisip Unwira.(anjas)













Komentar