oleh

Dinas Tenaga Kerja upayakan pemulangan PMI ilegal asal Banyumas

Padahal, kata dia, Lelen berangkat dari Banyumas hingga Batam seorang diri dan sesampainya di sana dijemput oleh EM yang merupakan agen dari Malaysia sebelum menyeberang ke negara itu dengan menggunakan kapal.

Lebih lanjut, Andri mengatakan pihak keluarga mengharapkan Lelen bisa dipulangkan ke Tanah Air dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Banyumas.

“Meskipun nantinya LSA (Lelen Septi Arlinda, red.) telah pulang, kami tetap berharap kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami juga mengimbau masyarakat jika ingin menjadi pekerja migran, jadilah PMI yang legal, yang prosedural,” katanya.

Seperti diwartakan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas pada tanggal 21 Januari 2021 berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena telah memberangkatkan seorang PMI ke Malaysia secara ilegal pada bulan Januari 2020 dengan menggunakan paspor kunjungan wisata.

Kendati YUN merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI, perbuatan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas nama perusahaan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed