Purwokerto, jurnalsumatra.com – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengupayakan pemulangan Lelen Septi Arlinda yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) kaitannya dengan itu (pemulangan Lelen ke Tanah Air, red.),” kata Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan berdasarkan informasi, Lelen hingga saat ini masih berada di tempat penampungan Imigrasi Malaysia karena pemerintah setempat untuk sementara melarang PMI keluar dari negara itu.
Dia mengakui keberangkatan Lelen untuk bekerja sebagai PMI di Malaysia sebenarnya dilakukan secara nonprosedural atau ilegal.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap berupaya agar Lelen bisa dipulangkan ke kampung halamannya di Banyumas.
“Kami sudah menerima laporan mengenai permasalahan tersebut dari keluarganya dan selanjutnya kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait untuk hal itu. Kami sudah kontak dengan BP2MI khususnya yang menangani pekerja migran di Malaysia,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya sejak terjadinya pandemi COVID-19 atau selama tahun 2020 telah membantu pemulangan 10 PMI nonprosedural maupun yang bermasalah di negara tempat mereka bekerja.
Menurut dia, pemulangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga PMI yang bersangkutan.
“Sedikitnya ada dua hal yang menyebabkan terjadinya PMI nonprosedural, pertama, kadang-kadang mereka berangkatnya sebenarnya prosedural tetapi setelah bekerja di negara tujuan, ada ketidakcocokan dengan majikan atau ada ajakan dari teman sehingga pindah agen, itu bisa menjadikan mereka jadi nonprosedural. Kedua, ketidaktahuan calon PMI juga menyebabkan mereka jadi nonprosedural,” katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya selalu menyosialisasikan dan menyarankan kepada calon PMI agar mereka mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum keluarga Lelen, Andri Susanto mengatakan pihaknya telah menjalani pemeriksaan tambahan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas pada hari Senin (1/2).
“Pemeriksaan tambahan atau revisi ini terkait dengan transfer gaji dan proses keberangkatan Lelen dari Banyumas hingga Malaysia,” katanya.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena sebelumnya diinformasikan jika keberangkatan Lelen dari Banyumas hingga sampai bertemu agen di Malaysia dengan didampingi YUN yang merupakan oknum perusahaan penempatan PMI.












Komentar