“Tanpa mengulur waktu lagi, terduga selaku pengedar Narkotika jenis Shabu ini, beserta barang bukti (BB) diantaranya, 10 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu, 1 butir tablet warna biru dan serbuk warna biru diduga Narkotika jenis Pil Ekstacy, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 bal plastik klip, 1 set alat hisap Shabu/boong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah kaleng rokok warna merah. Dengan berat brutto Shabu 3,50 gram, Ekstacy 0,48 gram, kini tersangka menjalani pemeriksan lebih lanjut, guna proses hukum yang berlaku,” pungkas Liespono. (Din)












Komentar